Adian Napitupulu Soroti Isu Kecelakaan Kerja di Subkontraktor PT AMNT

11-11-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu saat RDP Komisi VII DPR bersama Direksi PT AMNT, di Gedung Nusantara I. Foto: Oji/nr

 

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menyoroti isu kecelakaan kerja yang menimpa pekerja subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yakni PT Vector Utama Indonesia pada Februari 2022 lalu. Namun insiden itu tidak dipaparkan direksi PT AMNT. Menurut Adian, kecelakaan kerja yang terjadi pada subkontraktor PT Vector itu seharusnya juga menjadi perhatian perusahaan, karena menjadi bagian dari tanggung jawab PT AMNT.

 

“Itu kecelakaan kerja belum lengkap datanya ya? Yang bulan Februari 2022, ada (pekerja) yang meninggal, ada beberapa yang cacat. Kejadiannya di salah satu subkontraktor Amman Mineral, tapi menurut saya bagian dari pertanggungjawaban Amman Mineral, karena dia sendiri yang memilih sendiri sub kontraktornya,” kata Adian dalam RDP Komisi VII DPR bersama Direksi PT AMNT, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

 

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, insiden yang di PT Vector sekitar 25 Februari 2022 itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan beberapa orang mengalami luka berat dan luka ringan. Adian pun memaparkan korbannya, yakni satu pekerja meninggal bernama Rahmat Handi, kemudian cacat 25 dan 10 persen yakni Mulyadi, Suparto, dan Sigit Rahmat yang menderita luka bakar. Adian menyebut, dari hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi karena alat yang digunakan tidak memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

“Dari hasil penyelidikan di sana, karena alat yang digunakan tidak memenuhi standardisasi K3. Itu hasil investigasinya, bahwa pembuatan fabrikasi K3 timbun tangka cairan yang mudah terbakar dan tidak memiliki lisensi K3 bejana tekan dan tangki timbun dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Ini satu kasus penting yang menurut saya penting,” tandas legislator dapil Jawa Barat V tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT AMNT Rachmat Makkasau mengakui insiden kecelakaan kerja terjadi di salah satu kontraktor perusahaan. “Tidak kami laporkan dan memang tidak kami masukkan dalam statistik kami, karena dalam peraturan di Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM), kejadian di luar wilayah pertambangan dalam hal ini wilayah kerja properti pribadi yang dikontrak oleh perusahaan di luar wilayah kami,” jelas Rachmat. (sf/rdn)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...